Senin, 08 Januari 2018

AUDIT PERBANKAN SYARIAH





UJIAN TENGAH SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018


Quetion and Answer : 2,4,5,6

2. Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah ?
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut: 
a. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah 
b. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur. 
 c. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat. 
d. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.
e. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

4. Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya ?
Bukti dokumenter merupakan bukti yang penting dalam audit tentu saja karena itu menjadi acuan pada saat melakukan prosedur-prosedur audit. Menurut sumber dan tingkat kepercayaan bukti, bukti dokumenter dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Bukti dokumenter yang dibuat oleh pihak luar dan dikirim kepada auditor secara langsung.
b. Bukti dokumenter yang dibuat pihak luar dan dikirim kepada auditor melalui klien.
c. Bukti dokumenter yang dibuat dan disimpan oleh klien.
d. Bukti dokumenter antara lain meliputi notulen rapat, faktur penjualan, rekening koran bank, dan bermacam-macam kontrak. Reliabilitas bukti dokumenter tergantung sumber dokumen, cara memperoleh bukti, dan sifat dokumen itu sendiri. Sifat dokumen mengacu tingkat kemungkinan terjadinya kesalahan atau kekeliruan yang mengakibatkan kecacatan dokumen.

5. Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukanoleh bank syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari islamic corporate governance? 
Fakta- fakta yang menjadi alasan Islamic Corporate Governance harus dilakukan oleh Bank Syariah:
a. Fraud
b. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan
c. Problem pembiyaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan
d. Perbedaan pandangan dan pemahaman: marjin, konsep berbagi resiko
e. Nasabah merasa tidak mendapat informasi yang jelas
f. Keluhan bahkan sengketa nasabah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip Syariah
g. Penerapan sistem perhitungan marjin atau bagi hasil atau jasa syariah yang dianggap sama saja dengan konvensional
h. Penerapan perilaku syariah yang belum sesuai harapan stakeholder
Cakupan Pelaksanaan Islamic Corporate Governance :
a. Transparansi Financial dan Non Financial
b. Dewan Komisaris, direksi, DPS
c. Komite-Komite
d. Benturan Kepentingan
e. Fungsi Kepatuhan dan Audit
f. Pelaksanaan Prinsip Syariah
g. Batas Maksimum Penyaluran Dana

6. Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank syariah Menurut Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th.  2000-2005 bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk :
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c.Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d.Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.


Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
 


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar